Sabtu, 10 Desember 2011

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Pendidikan nasional setiap bangsa berdasarkan pada dan dijiwai oleh kebudayaan. Kebudayaan tersebut sarat dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang melalui sejarah sehingga mewarnai seluruh gerak hidup suatu bangsa. Sistem pendidikan nasionl Indonesia disusun berlandaskan kepada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar pada pancasila dan UUD 1945 sebagai kristalisasi nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian rupa, meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan nasional bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan dari bangsa Indonesia yang secara geografis, demografis, historis, dan cultural berciri khas. A. Kelembagaan, program, dan pengelolaan pendidikan Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekrang dan yang akan datang. Pendidkan nasional Indonesia adalah pendididkan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar kepada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indnesia. Dan merupakan satu kesuluruhan yang terpadu dari semua satuaan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Sisdiknas diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dibawah tanggung jawab Menteri pendidikan dan kebudayaan, dan Menteri lainnya, seperti menteri agama, Akabri oleh menteri pertahanan dan keamanan. 1. Kelembagaan pendidkan Berdasrkan UUD RI No. 2 tahuan1989 tentang sistem pendidikan Nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program serta pengelolaan pendidikan. a. Jalur pendidkan 1. Jalur pendidkan sekolah Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggrakan di sekolah melalaui kegiatan belajar mengajar secra berkesinambunagan. 2. Jalur pendidkan luar sekolah Jalur pendidkan luar sekolah (PLS) merupakan pendidkan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan diluar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak berkesinambunagan. b. Jenjang pendidikan Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasrkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran(UU RI No. 2 tahun 1989 baba 1, pasal 1, ayat 5) 1. Jenjang pendidikan dasar Pendidikan dasar diselenggrakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar. Di samping itu juga berfungsi mempersiapkan pesrta didik yang memenuhi persyratan untuk mengikuti pendidikan menegah. UU RI No. 2 tahun 1989 menyatakan dasar dan wajib belajar pada pasal 14 ayat 1 bahwa,” Warga Negara yang berumur 6 tahun berhak mengikuti pendidikan dasar”, dan ayat 2 menyatakan bahwa,” waraga Negara yang berumur 7 tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan setara sampai selesai.” 2. Jenjang pendidikan menengah Pendidikan menengah dihubungkan kebawah berfungsi sebagai lanjutan dan perluasan pendidikan dasar, dan dalam hubungan ke atas mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan tinggi ataupun memasuki lapangan kerja. Pendidikan menengah tediri atas pendidikan menegah umum , kejuruan, dan pendidikan menengah luar biasa, pendidikn menengah kedinas dan pendidikan pendidikan menengah keagamaan. 3. Jenjang pendidikan tinggi Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidkan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademik, politeknik, seklah tinggi, , institut, dan universitas. Akademik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuann tekhnologi dan keseniaan tertentu. Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Sekolah tinggi ialah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau professional dalam dalam satu disiplin ilmu atau bidang tertentu. Institut ialah perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggrakan pendidikan akademik atau professional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Pendidikan yang bersifat akademik dan pendidikan profesional memusatkan perhatian terutama pada usaha penerusan ,pelestarian ,dan pengembangan peradaban ,ilmu dan teknologi,sedangkan pendidikan yang bersifat profesional memusatkan perhatian pada usaha pengolahan peradaban serta penerapan ilmu dan teknologi. 2. Program dan pengolahan pendidikan a. Jenis program pendidikan Jenis pendidikan adalah pendidikan yang di kelompokan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya. Program pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum ,pendidikan kejuruan dan pendidikan lainnya. 1. Pendidikan umum Pendidikan umum adalah pendidikan yang mengutamakan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang di wujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan.pendidikan umumnya berfungsi sebagai acuan umum bagi jenis pendidikan lainnya. 2. Pendidikan kejuruan Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu ,seperti bidan teknik,jasa boga ,dan busana,perkantoran dan lain-lain. 3. Pendidikan luar biasa Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan khusus yang di selenggarakan untik peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan mental. 4. Pendidikan kedinasan Pendidikan kedinasa adalah merupakan pendidikan yang di selanggarakan untuk meningkatkan kemampuan untuk melaksanakan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintah nondepartemen. 5. Pendidikan keagamaan Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama. b. Kurikulum Program Pendidikan Konsep sistem pendidikan nasional di realisir melalui kurikulum.kurikulum memberi bekal pengetahuan ,sikap dan keterampilan kepada peserta didik. Kurikulum yang mengandung aspek kesatuan nasional ,memberikan bekal kesadaran dan kesatuan nasional ,semangat kebangsaan,kesetiaan sosial serta mempertebal rasa cinta tanah air di sebut kurikulum nasional. 1. Kurikulum nasional Tujuan pendidikan nasional dinyatakan di dalam UURI NO.2 TAHUN pasal 1989 pasal 3,yaitu a) Manusia yang utuh ,beriman dan bertakwa kepada allah swt. b) Berbudi pekerti luhur. c) Terampil dan berpengatuhuan d) Sehat jasmani dan rohani e) ber kepribadian yang mantap dan mandiri Masing-masing satuan pendidikan mempunyai tugas untuk mencapai tujuan nasional tersebut ,di samping tujuan internasional yang di emban oleh masing-masing satuan pendidikan. Kaitan antara tujuan pendidikan nasional dengan tujuan satuan pendidikan dapat dilihat dari bagan tersebut Kurikulum menjembatangi tujuan tersebut dalam praktek pengalaman belajar rill di lapangan.Dalam hal hubungan ini soidejarto merinci kurikulum atas 5 tingkat 1) tujuan institusional 2) kerangka materi yang memberi keterangan tentang bidang-bidang pekerjaan 3) garis besar suatu bidang pelajaran yang telah di pilih 4) panduan dan buku-buku pelajaran yang di susun untuk menunjang proses pembelajaran 5) bentuk dan jenis kegiatan pembelajaran yang di alami oleh peserta didik Mengenai isi kurikulum nasional itu di dalam UU RI NO.2 TAHUN 1989 pasal 30 ayat 1 dinyatakan :isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka ypaya mencapi tujuan pendidikan nasional. Ayat 2 menyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis jalur dan jengjang pendidikan wajib memuat: a) pendidikan pancasila b) pendidikan agama c) pendidikan kewarganegaraan. Ayat 3 menyatakan bahwa isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekuarang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang: a. Pendidikan pancasila b. Pendidikan agama c. Pendidikan kewarganegaraan d. Bahasa indonesia e. Membaca dan menulis f. Matematika (termasuk berhitung) g. Pengantar sains dan teknologi h. Ilmu bumi i. Sejarah nasional dan sejarah umum j. Kerajinan tangan dan kesenian k. Pendidikan jasmani dan kesehatan l. Menggambar; serta m. Bahasa inggris Kemudian pasal 38 ayat 2 menyatakan: “Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh menteri, atau menteri lain, atau pimpinan lembaga pemerintahan nondepartemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari menteri.” Dari uraian di atas menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan kurikulum nasional itu adalah kurikulum yang mengandung ciri-ciri sebagai berikut: a) Diberlakukan sama pada setiap macam satuan pendidikan di seluruh Indonesia b) Ditetapkan oleh pemerintah (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau menteri lain atau pimpinan lembaga pemerintahan nondepartemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari menteri pendidikan dan kebudayaan). c) Tujuannya untuk menggalang kesatuan nasional dan pengendalian mutu pendidikan secara nasional. 2. Kurikulum Muatan Lokal a. Latar Belakang Kenyataan menunjukkan bahwa setiap daerah di wilayah tanah air Indonesia memiliki ciri khas mengenai adat istiadat, tata cara dan tata krama pergaulan, kesenian, bahasa, lisan, maupun tulisan, kerajinan, dan nilai-nilai kehidupannya masing-masing. Bahkan karena keanekaragamannya itu bukan saja mengenai kebudayaannya, melainkan juga kondisi alam dan lingkungan sosialnya. Keanekaragaman budaya, lingkungan sosial, dan kondisi alam itu merupakan kekayaan hidup bangsa indonesia, oleh karena itu perlu dilesatrikan dan dikembangkan melalui upaya pendidikan. Sekolah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat dan bertugas menyiapkan peserta didik untuk tujuan kemasyarakatan. Karena itu program pendidikan sekolah harus bermuatan unsur-unsur lingkungan yaitu yang disebut muatan loka, yang akan memelihara jalinan anatara sekolah dengan lingkungannya. b. Pengertian Muatan Lokal Gambaran muatan lokal dalam lampiran keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan muatan lokal adalah program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah. c. Tujuan Muatan Lokal Tujuan dilaksanakannya muatan lokal dalam kurikulum SD dapat dilihat dari segi kepentingan nasional dan kepentingan peserta didik. Dalam hubungannya dengan kepentingan nasional, muatan lokal dapat: 1. Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan yang khas daerah; 2. Mengubah nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan ke arah yang positif Dari sudut kepentingan peserta didik muatan lokal dapat: 1. Meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap lingkungannya (lingkungan alam, sosial dan budaya) 2. Mengakrabkan peserta didik dengan lingkungannya sehingga mereka tidak asing dengan lingkungannya. 3. Menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dipelajari untuk memecahkan masalah yang ditemukan di lingkungan sekitarnya. 4. Memanfaatkan sumber belajar yang kaya yang terdapat di lingkungannya. 5. Mempermudah peserta didik menyerap materi pelajaran mereka. d. Cara pengaplikasian muatan lokal (ML) ke dalam kurikulum Sejumlah pertanyaan yang dapat membimbing proses pemasukan ML ke dalam kurikulum adalah sebagai berikut: 1) Di kelas berapa muatan lokal akan dimasukkan? 2) Ke dalam mata pelajaran yang mana muatan lokal akan dimasukkan? Apakah mata pelajaran yang tekanannya pada pengembangan aspek penalaran (kognitif) ataukah yang tekanannya pada aspek keterampilan (psikomotor)? 3) Pada pokok bahasan/subpokok bahasan yang mana muatan lokal itu sesuai untuk dimasukkan? 4) Muatan lokal apa yang perlu dimasukkan? Selanjutnya tentang muatan lokal itu juga perlu diperhatikan: 1. Tekanan tujuannya 2. Sifat keajengannya bagaimana? 3. Satuannya bagaimana? Pada dasarnya, pengaplikasiannya muatan lokal ke dalam kurikulum itu ada 2 macam, yaitu: 1) Dilihat dari unit muatan lokal (lingkungan muatan lokal besar atau kecil) 2) Dilihat dari proses memadukan muatan lokal ke dalam kurikulum (mulai dari kurikulumnya ataukah dari muatan lokalnya). e. Cara merancang pengajaran Setelah muatan lokal mendapatkan tempat dalam kurikulum (baca B.S/MP/PB/SPB) maka langkah berikutnya adalah menjabarkan muatan lokal itu ke dalam bentuk rancangan pengajaran. Faktor Penghambat dan Penunjang Pelaksanaan Muatan Lokal Faktor Penghambat 1. Sifat dari pelajaran ML itu sendiri sebagian besar memberi tekanan pada peembinaan tingkah laku efektif dan psikomotor. Sebagaimana diketahui, bahwa pembinaan tingkah laku domain tersebut adalah cukup pelik, pembrosesan maupun pengevaluasiannya. 2. Dilahat dari segi ketenagaan, pelaksanaan ML memerlukan pengorganisasian secara khusus karena melibatkan pihak-pihak lain selain sekolah. Untuk itu mungkin team teaching sebagai suatu alternatif dan dipikirkan pengembangannya. 3. Dilihat dari segi proses belajar mengajar, pelaksanaan ML menggunakan pendekatan keterampilan proses dan CBSA.Meskipun model pendekatan ini sudah terlibat dalam kurikulum 1984, namun diduga masih banyak guru-guru yang belum akrab dengan pendekatan tersebut. Situasi demikian dapat menghambat kelancaran implementasi ML. 4. Sistem ujian akhir dan ijasah yang diselenggarkan di sekolah-sekolah umumnya masih menciptakan iklim pengajaran yang memberikan tekanan lebih pada mata pelajaran akademik, sedangkan pelajran-pelajaran yang memberikan bekal praktiskepada peserta didik (seperti pendidikan keterampilan) dianggapSistem ujian akhir dan ijasah yang diselenggarkan di sekolah-sekolah umumnya masih menciptakan iklim pengajaran yang memberikan tekanan lebih pada mata pelajaran akademik, sedangkan pelajran-pelajaran yang memberikan bekal praktiskepada peserta didik (seperti pendidikan keterampilan) dianggap bersikap fakultatif. Kondisi demikian jika tidak berubah akan berdanpat negatif terhadap pelaksanaan ML. 5. Sarana penunjang tertentu bagi pelaksanaan ML secara optimal kebanyakan tidak dimiliki oleh sekolah, dan mungkin juga tidak tersedia di masyarakat (misalnya untuk keperluanaan simulasi). Keadaan demikian, jika tidak didukung oleh upaya yang gigih dari pelaksananya akan mudah menimbulkan pesimisme. Faktor Penunjang 1. Adanya keinginan dari kebanyakan peserta didik untuk cepat memperoleh bekal kerja dan pekerjaan hal ini di tunjang oleh kondisi umum yang menunjukkan terbatasnya volume pekerjaan sebagai karyawan pemerintah ,dan di samping itu semakin berkembangnya sektor swasta utamanya yang bersifat menimbulkan hasil segera,juga ikut mendorong minat siswa pada pelaksanaan ML. 2. Materi ML yang dapat di jadikan sasaran belajar cukup banyak tersedia baik macamnya maupun penyeberannya di semua daerah,sehingga penentuan daerah perintisan maupun tidak diseminasinya tidak sulit. 3. Ketenagaan yang berpariasi (lintas sektoral,narasumber) yang partisispainya dapat menunjang dan dapat di libatkan dalam penyelenggaraan ML tidak sulit di temukan pada semua daerah/lokasi. 4. Adanya materi ML yang sudah tercamtum sebagai materi kurikulum dan sudahdi laksanakan secara rutin ,hanya tinggal pembenahan efektivitasnya yang perlu di tingkatkan (misalnya pelajaran bahasa daerah). 5. Media massa khususnya media komunikasi visual sepeerti tv,vidio, sudah tidak sulit untuk di manfaatkan guna penyebaran informasi berupa contoh-contoh model pelaksanaan ML yang berhasil, dengan demikian ide tentang ML lebih cepat memasyarakat B. Upaya Pembangunan Pendidikan Nasional 1. Jenis Upaya Pembaruan Pendidikan System Pendidikan selalu menghadapi tantangan baru, karena masyarakat selalu mengalami kemajuan dengan serta merta timbulnya kebutuhan-kebutuhan baru. Untuk menghadapi tantangan-tantangan baru itu pendidikan berupaya melakukan pembaruan dengan jalan menyempurnakan sistemnya. Sejak pelita II, berkat adanya tuntutan pembangunan dan pengaruh perkembangan iptek, utamanya ilmu pengetahuan perilaku (bevavioral science), dunia pendidikan di tanah air kita mulkai melakukan penyempurnaan-penyempurnaan. Ternyata penyempurnaan tidak hanya terjadi pada segi-segi teknologi belajar mengajar, tetapi bahkan mengenai hal-hal yang bersifat mendasar yaitu landasan pendidikan. Pembaruan yang terjadi meliputi landasan yuridis, kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan, dan tenaga kependidikan. a. Pembaruan Landasan Yuridis Suatu pembaruan pendidikan yang sangat mendasar ialah pembaruan yang tertuju pada landasan yuridisnya, karena pembaruan landasan yuridis berhubungan dengan hal-hal yang bersifat mendasar (fundamental) dan yang bersifat principal. Dikatakan demikian karena landasan yuridis itu mendasari semua kegiatan pelaksanaan pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti komponen struktur pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengawasan dan ketenagaan. b. Pembaruan Kurikulum Ada dua factor pengendali yang menentukan arah pembaruan kurikulum, yaitu yang sifatnya mempertahankan dan yang mengubah. Termasuk yang pertama ialah landasan filosofis, yaitu falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945 dan landasan historis (mencakup unsur-unsur yang dari dahulu hingga sekarang menguasai hajat hidup orang banyak). Sedangkan factor pengendali yang kedua yaitu yang bersifat mengubah ialah landasan social (berupa kekuatan-kekuatan social di masyarakat) dan psikologis (yaitu cara peserta di dalam belajar, mengenai hal ini banyak penemuan-penemuan baru yang menopangnya). Untuk memperbaiki masalah-masalah pendidikan pada tahun 1975/1976 dilakukan upaya pembaruan kurikulum dan sebagai hasilnya lahirlah kurikulum 1984. Kurikulum 1984 memberikan arah baru pada pelaksanaan pendidikan. Kelebihan yang dimiliki kurikulum 1984 dan yang dipandang sebagai pengembangan dari kurikulum 1975/1976 antara lain adalah: • Bersifat komprehensif, yang tampak dalam hal pelaksanaan ko dan ekstrakurikuler yang sudah lebih diberikan di samping yang kurikuler. Ini berarti menignkatkan hubungan antara sekolah, masyarakat, dan orang tua. • Adanya strategi desentralisasi di samping yang sentralisasi, yang tampak pada adanya muatan local di samping kurikulum nasional dan muatan local.ini merupakan antisipasi masa depan, dimana kecenderungan pola pendidikan di masa depan mengarah kepada desentralisasi, karena pembangunan daerah merupakan basis pembangunan nasional. (Tilaar, 1992: 8) • Disediakannya program yang bervariasi (meskipun belum terlaksana sepenuhnya). Program ini memberikan peluang pembekalan bagi peserta didik yang ingin melanjutkan belajar ke pendidikan tinggi dan yang ingin segera ke lapangan kerja dengan berbagai variasinya. • Adanya penekanan pada keterampilan proses dengan menggunakan pendekatan dan peranan evaluasi formatif dalam proses pembelajaran. • Adanya upaya perampingan kurikulum yang memungkinkan pemilihan dan penyajian materi pembelajaran yang esensial. Kurikulum saat ini sedang menunggu kehadiran kurikulum 1994 yang tentunya mengandung peluang yang lebih besar dan lebih baik untuk mempersiapkan warga Negara sebagai sumber daya manusia bagi pembangunan di masa depan. Peluang-peluang itu antara lain: • Adanya perluasan kesempatan untuk mengikuti pendidikan bagi rakyat banyak. • Adanya penanaman dasar (basic education) yang lebih baik pada seluruh warga Negara untuk terjun ke lapangan kerja di masyarakat dan untuk lanjut belajar ke pendidikan tinggi. • Adanya seleksi bertahap yang lebih terarah untuk memasuki pendidikan tinggi. c. Pembaruan Pola Masa Studi Pembaruan pola masa studi termasuk pendidikan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis pendidikan serta lama waktu belajar pada suatu satuan pendidikan. Perubahan pola masa studi sebagai suatu pertanda adanya pembaruan pendidikan berupa penambahan (perpanjangan masa studi) ataupun pengurangan (perpendekan masa studi). Perubahan pola tersebut dilakukan untuk tujuan dan alasan-alasan tertentu. Misalnya untuk mempersiapkan tenaga guru SD yang dahulunya di anggap cukup tamatan SPG (jenjang pra-masa studi akademik), sekarang untuk menjadi guru SD harus berpendidikan Diploma II (jenjang akademik). Tujuannya ialah untuk mendapatkan tenaga yang lebih kompeten. Strategi ini sangat penting dalam rangka menyiapkan warga Negara sebagai sumber daya manusia untuk pembangunan yang menuntut persyaratan lebih baik. Di sisi lain pendidikan, sarjana yang pada masa studi lalu harus ditempuh 5 tahun (3 tahun sarjana muda ditambah 2 tahun sarjana lengkap) diperpendek menjadi 4 tahun disebut program S1 dipandang cukup memberikan bekal dasar sehingga tidak perlu terlalu lama. d. Pembaruan Tenaga Kependidikan Di samping pembaruan landasan yuridis dan kurikulum, pengembangan system pendidikan nasional juga menyentuh pambaruan komponen lain, yaitu tenaga kependidikan. Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah tenaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola dan atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan. (UU RI No.2 Bab VII Pasal 27 Ayat 1). Pembaruan terhadap komponen tenaga kependidikan dipandang sangat penting karena pembaruan pada komponen-komponen lain tanpa ditunjang oleh tenaga-tenaga pelaksana yang kompeten tidak akan ada artinya. Tenaga yang lain di samping guru ialah pustakawan, laboran, konselor, teknisi sumber belajar, dan lain-lain. Hal tersebut mempunyai landasan yuridis yaitu UU RI No. 2 Tahun 1989 Bab VII Pasal 27 Ayat 2 yang dijabarkan lebih rinci dalam PP RI No. 38 Tahun1992 tentang Tenaga Kependidikan. 2 Dasar dan Aspek Legal Pembangunan Pendidikan Nasional Di dalam TAP MPR No. IV/MPR/1973 s.d TAP MPR RI No. II/MPR/1993 terlihat adanya kesinambungan yang mencakup program utama pembangunan pendidikan, yaitu: a. Perluasan dan pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan b. Peningkatan mutu pendidikan c. Peningkatan relevansi pendidikan d. Peningkatan efisiensi dan efektivitas pendidikan e. Pengembangan kebudayaan f. Pembinaan generasi muda Program pokok pembangunan pendidikan yang dinyatakan dalam GBHN tersebut juga memberi pedoman bagi upaya merealisasikan pasal 31 dan pasal 32 UUD 1945 yahni bahwa: • Tiap-tiap warga Negara mendapat pelajaran • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarkan satu sistem pengajaran nasional. • Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. UUD 1945 sebagai landasan yuridis merupakan hukum tertinggi dari organisasi kenegaraan yang memuat garis besar, dasar, dan tujuan Negara. Sifatnya lestari dalam arti menjadi petunjuk untuk hidup bangsa dalam jangka waktu relative panjang dan bahkan jika memungkinkan selama negar berdiri. UU organic adalah peraturan-peraturan untuk menyelenggarakan aturan dasar yang tercantum dalam UUD sebagai usaha untuk mewujudkan tujuan Negara. Dalam bidang pendidikan, undang-undang organic pendidikan yang pertama ialah UU No. 12 Tahun 1954 jo. UU No. 4 Tahun 1950 tentang Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah dan UU No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar